Syarat Penangkapan dalam KUHP

Karakter utama dari penangkapan adalah pengekangan sementara waktu, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan, hal ini membedakan penangkapan dengan pemidanaan meskipun keduanya memiliki sifat yang sama yaitu adanya pengekangan kebebasan seseorang. Tujuan dilakukannya penangkapan antara lain guna mendapatkan waktu yang cukup untuk mendapatkan informasi yang akurat. Seseorang ditangkap apabila diduga keras melakukan tindak pidana dan ada dugaan kuat yang didasarkan pada permulaan bukti yang cukup. Hal ini menunjukkan perintah penangkapan tidak tidak dapat dilakukan dengan sewenang- wenang.[1] Ketentuan mengenai penangkapan dalam KUHAP amat berbeda dengan ketentuan dalam HIR, dahulu penangkapan dilakukan tanpa adanya bukti sehingga tidak terdapat kepastian hukum.[2]

Syarat lain untuk melakukan penangkapan harus didasarkan pada kepentingan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHAP. Dalam hal kepentingan penyelidikan tetap harus ada dugaan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidananya yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mengenai bukti permulaan yang cukup, KUHAP tidak mengaturnya, melainkan diserahkan kepada penyidik untuk menentukannya. Menurut Kapolri dalam SKEP/04/I/1982 tanggal 18 Februari 1982, bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam laporan polisi; berkas acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP); laporan hasil penyelidikan; keterangan saksi/ahli dan barang bukti. Sedangkan menurut Yahya Harahap pengertian “bukti permulaan yang cukup” hampir serupa dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP, yakni berdasarkan prinsip batas minimal pembuktian yang minimal terdiri dari dua alat bukti.[3] Sedangkan menurut Rapat Kerja Makehjapol tanggal 21 Maret 1984 menyimpulkan bukti permulaan yang cukup minimal laporan polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya.[4]



[1] Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, (Bandung: PT Citra Aditya Barkti, 2007), hal.26.
[2] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penarapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal.158.
[3] Yahya Harahap, op.cit., hal.158.
[4] Darwan Prints, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, (Jakarta: Penerbit Djambatan,
1998), hal.51.

0 Response to "Syarat Penangkapan dalam KUHP"

Posting Komentar